Yang dimaksud Anggota adalah seluruh
mahasiswa PG PAUD yang masih terdaftar di program studi PGPAUD UPI Kampus
Serang.
Yang dimaksud Anggota Khusus
adalah mahasiswa PG PAUD UPI Kampus Serang yang telah mengikuti Latihan Dasar
Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) serta dinyatakan lulus serta dibuktikan dengan
sertifikat.
Yang dimaksud dengan terdaftar
adalah tercatat sebagai mahasiswa PG PAUD UPI Kampus Serang.
Yang dimaksud dengan aktif
mengikuti kegiatan akademis adalah aktif mengikuti kegiatan perkuliahan.
Setiap anggota HIKMA PAUD UPI Kampus Serang mempunyai hak yang sama
dalam :
1.
Mengeluarkan
pendapat, saran, dan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
2.
Membela
diri dan dibela.
3.
Memilih
dan dipilih.
4.
Mengikuti
setiap kegiatan yang diadakan oleh HIKMA PAUD dan
organisasi yang ada di REMA UPI Kampus Serang.
Setiap anggota HIKMA PAUD UPI
Kampus Serang berkewajiban :
1.
Menjunjung
tinggi nama baik PG PAUD dan UPI Kampus Serang.
2.
Mentaati
AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di HIKMA PAUD UPI Kampus Serang dan organisasi
yang ada di REMA UPI Kampus Serang.
Keanggotaan HIKMA PAUD UPI Kampus Serang dapat hilang karena:
1.
Meninggal
dunia.
2.
Tidak
lagi menjadi mahasiswa PG PAUD UPI
Kampus Serang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar