Selasa, 21 Oktober 2014

Anggota, Hak, dan Kewajiban HIKMA PAUD UPI KAMPUS SERANG

Yang dimaksud Anggota adalah seluruh mahasiswa PG PAUD yang masih terdaftar di program studi PGPAUD UPI Kampus Serang.
Yang dimaksud Anggota Khusus adalah mahasiswa PG PAUD UPI Kampus Serang yang telah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) serta dinyatakan lulus serta dibuktikan dengan sertifikat.
Yang dimaksud dengan terdaftar adalah tercatat sebagai mahasiswa PG PAUD UPI Kampus Serang.
Yang dimaksud dengan aktif mengikuti kegiatan akademis adalah aktif mengikuti kegiatan perkuliahan.
Setiap anggota HIKMA PAUD UPI Kampus Serang mempunyai hak yang sama dalam :
1.     Mengeluarkan pendapat, saran, dan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
2.    Membela diri dan dibela.
3.    Memilih dan dipilih.
4.    Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh HIKMA PAUD dan organisasi yang ada di REMA UPI Kampus Serang.
Setiap anggota HIKMA PAUD UPI Kampus Serang berkewajiban :
1.     Menjunjung tinggi nama baik PG PAUD dan UPI Kampus Serang.
2.    Mentaati AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di HIKMA PAUD UPI Kampus Serang dan organisasi yang ada di REMA UPI Kampus Serang.

Keanggotaan HIKMA PAUD UPI Kampus Serang dapat hilang karena:
1.     Meninggal dunia.
2.    Tidak lagi menjadi mahasiswa PG PAUD UPI Kampus Serang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar